<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d28389881\x26blogName\x3delge\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dLIGHT\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://maselge.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://maselge.blogspot.com/\x26vt\x3d2868462112700883862', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

elge

pria biasa, pustakawan pada harian yang penuh angka pada halaman tengahnya.

Wednesday, October 11, 2006

Sunat perempuan

Departemen Kesehatan melarang sunat bagi perempuan,sementara Majelis Ulama tetap menghalalkannya.
Keduanya memiliki alasan yang sama-sama kuat.

Sunat perempuan itu sendiri sebenarnya bukan monopoli umat islam, menurut antropolog Tonang Dwi Aryanto dari UNS hal itu sudah terjadi sejak sebelum Masehi dan ditemukan pada mumi di Mesir. Tujuan utama sunat pada jaman itu adalah untuk mencegah masuknya roh jahat melalui alat kelamin perempuan.

Teknis sunat perempuan itu sendiri biasanya berupa pemotongan, sayatan, dan goresan klitoris pada kemaluan perempuan.

Depkes mewakili institusi pemerintah dan kalangan melek kesehatan berpendapat sunat perempuan adalah sesuatu yang berbahaya bagi perempuan.

Hal ini disebabkan prosesnya sendiri yang cenderung kurang steril
[kebanyakan proses sunat ini dilakukan bidan/dukun bayi] dan klitoris itu sendiri merupakan pusat sensitivitas gairah wanita, maka apabila rusak akan berakibatnya sistem reproduksi, hambatan menstruasi, infeksi saluran kemih kronis, radang panggul kronis, disfungsi seksual, dan peningkatan risiko tertular HIV/AIDS.

Intinya sih..sunat bagi perempuan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan reproduksi.

Sementara itu dari kalangan ulama sunat itu sendiri dianggap membersihkan kotoran pada kelamin manusia. Apalagi selama ini belum ada keluhan dari perempuan yang disunat.

Dalam masyarakat Indonesia yang menganut mazhab Maliki dan Hambali, sunat dianggap sebagai tindakan kemuliaan asalkan tidak berlebihan. Sedangkan mazhab Syafii, yang umumnya dirujuk masyarakat Indonesia, mewajibkan sunat perempuan.

Sementara itu ada anggapan ngawur di masyarakat bahwa sunat perempuan perlu dilakukan supaya perempuan itu tidak gatal atau memudahkan orgasme.
Atau hal dilakukan oleh suku-suku tertentu sebagai sebuah simbol memasuki usia akil baliq.

Pendapat saya sih..sepanjang bisa diterima dengan akal sehat dan dilakukan benar secara medis serta tidak merendahkan derajat perempuan , sunat perempuan itu sah-sah saja.

Ada kutipan bagus dari Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni:

"Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan,
karena hal itu akan mencerahkan wajah
dan menyenangkan suami"



lg.dari meja baca

0 Comments:

Post a Comment

<< Home